Ngaku Kehilangan Serifikat, Parmo "disumpah" di Kantor Pertanahan Grobogan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengambil sumpah seorang warga yang mengklaim telah kehilangan sertifikat tanah, Senin (15/9/2025).


Pemohon yang mengajukan proses penggantian sertifikat tanah yaitu Parmo bin Wardi, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi.


Dalam kegiatan ini, Parmo disumpah di hadapan pejabat Kantah Grobogan, Andar Widyaningtyas dan Dyah Sri Bagiyanti.


Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Grobogan, Dwi Unggul Perwita Rahayu, mengatakan, pengambilan sumpah permohonan sertifikat tanah adalah tahapan penting dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang atau rusak, serta dalam proses pendaftaran tanah. 


Pengambilan sumpah ini dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan dan merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa sertifikat yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang/rusak dan tidak ada sengketa terkait kepemilikan tanah. 


Prosedur ini, kata Dwi, bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan penggantian sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sah, serta mencegah penyalahgunaan terkait hak atas tanah. 


"Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat memohon cetakan sertifikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," terang Dwi.


Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 


Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa 'atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.'


"Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika warga merasa keberatan atau informasi penting terkait sertifikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantah Grobogan. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya," kata Dwi.


Dikatakan Dwi, keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. 


"Lalu bagaimana jika surat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru," ujar Dwi.


Sementara itu ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan rayap.


"Pengambilan sumpah dalam permohonan sertifikat tanah biasanya merupakan bagian dari proses pengukuran tanah dan verifikasi dokumen. Sumpah menegaskan bahwa semua informasi yang diberikan dalam permohonan adalah benar dan akurat," pungkas Dwi. (PTT)


#SobatATRBPN Grobogan yuk ikut dan pantau terus media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk mengetahui update informasi seputar pertanahan!


Website : kab-grobogan.atrbpn.go.id

Instagram : kantahkabgrobogan

Twitter : @atr_bpngrobogan

Facebook : Kantah Kabupaten Grobogan

Youtube : KantahKabupatenGrobogan


Tidak lupa apabila ada permasalahan seputar pelayanan pertanahan di Kabupaten Grobogan, silahkan sampaikan aspirasi dan pengaduan anda melalui whatsapp Halo Kakantah pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)

أحدث أقدم
Post ADS 1