Kantor Pertanahan Grobogan Fasilitasi Usaha Kelompok Ternak Sapi di Desa Tambirejo

 

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berkunjung ke kandang sapi kelompok ternak "Martini Indah" di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui program Akses Reforma Agraria (ARA).


Dalam kesempatan itu, Kepala Kantah Grobogan, Siti Aisyah didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Grobogan, Monza Andrea beserta jajaran turun langsung melakukan pendampingan usaha.


Rombongan pun disambut hangat oleh Pemdes Tambirejo beserta anggota kelompok Martini Indah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengelola usaha peternakan sapi secara berkelanjutan.


Monza mengatakan, Kantah Grobogan telah menerbitkan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Selanjutnya, Kantah Grobogan menjembatani warga yang ingin mengembangkan bisnis khususnya di sektor pertanian dan peternakan.


"Kami berperan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk warga yang memiliki bidang tanah bersertifikat resmi," kata Monza.


Dijelaskan Monza, di momentum ini Kantah Grobogan memfasilitasi gabungan peternak sapi di Desa Tambirejo dengan memuluskan pendanaan melalui kredit perbankan serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta.


Sinergi, kolaborasi, dan semangat gotong royong menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa berbasis Reforma Agraria.


"Kami gandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan serta PT ALIB selaku mitra CSR. Harapannya, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha ini dapat memberikan nilai tambah dan dorongan produktivitas bagi kelompok ternak yang aktif," kata Monza.


Menurut Monza, penataan akses reforma agraria adalah pemberian kesempatan permodalan dan bantuan lain kepada subjek reforma agraria (orang perorangan, kelompok masyarakat, atau badan hukum) untuk meningkatkan kesejahteraan berbasis pemanfaatan tanah. 


Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan subjek reforma agraria melalui pemanfaatan lahan secara optimal. 


"Subjek reforma agraria adalah individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang hak kepemilikan atau penguasaannya atas tanah akan direformasi atau dilegalisasi," ujar Monza.


Ditambahkan Monza, penataan akses reforma agraria juga merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat agar lebih mampu mengatasi masalah yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan tanah. 


Setidaknya, penataan akses menjadi kepingan yang menyempurnakan ikhtiar reforma agraria.


"Akses ini mencakup akses terhadap permodalan, bantuan teknis, dan pemasaran," ungkap Monza.


Sebagai catatan, sejak implementasi reforma agraria diakselerasi pada 2014, Presiden Joko Widodo memberi amanat ke seluruh penerima manfaat agar mengelola tanah obyek reforma agraria (TORA) secara optimal dan produktif.


Amanat ini diperkuat dengan Perpres No 62/2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. (PTT)

أحدث أقدم
Post ADS 1