Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa di Kecamatan Grobogan

 


GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Grobogan, Rabu (16/7/2025).


Adapun objek tanah wakaf yang diukur yakni Mushala Umar Al Hadi di Desa Lebak, Masjid Baitul Mu’min di Desa Lebengjumuk, dan Mushala Al-Hidayah di Desa Sumberjatipohon.


Kasi Survei dan Pengukuran Kantah Grobogan, Anton Prihadi, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimiliki masyarakat.


"Pengukuran dilaksanakan atas permohonan masyarakat dan pengurus takmir, dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dapat segera disertifikasi dan tercatat secara resmi atas nama nazhir yang sah," kata Anton.


Menurut Anton, pengukuran tanah wakaf ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kantah Grobogan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. 


Selain itu, kata Anton, kegiatan ini merupakan wujud gayung bersambut Kantah Grobogan dengan program strategis nasional, terkait legalisasi aset, khususnya tanah-tanah keagamaan seperti Masjid dan Mushala.


Kantah Grobogan pun berharap dapat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui sertifikasi, demi kemanfaatan jangka panjang bagi kepentingan umat.


"Masyarakat dihimbau terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," pungkas Anton.



Untuk diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada pertengahan Desember 2021 telah membuahkan hasil.


Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan.


Secara nasional, pada tahun 2021 sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf.


Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu, yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31 persen), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 persen), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 persen). (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1