Kantah Grobogan Gelar Sosialisasi di Gedung PCNU



GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menggelar sosialisasi pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Grobogan, Selasa (3/6/2025).


Narasumber utama dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantah Grobogan, Siti Aisyah didampingi jajarannya, Zaenal Arifin dan Miftah Abdurrahman. Sosialisasi ini juga dihadiri Pengurus PCNU Grobogan serta perwakilan MWC NU se-Kabupaten Grobogan. 


Dalam kesempatan ini, Siti memaparkan secara komprehensif pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari syarat administrasi, teknis pengurusan, hingga pemecahan berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam proses legalisasi tanah wakaf di lapangan.


Kantah Grobogan sendiri, kata Siti, telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan MoU sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf secara terpadu.


"Diharapkan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta lembaga keagamaan seperti NU dapat memperkuat sinergi dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf demi kemaslahatan umat," pungkas Siti.


Untuk diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf telah membuahkan hasil pada akhir 2021. Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan.


Setelah penandatanganan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021, upaya pemerintah dalam memberi legalitas tanah wakaf mengalami kenaikan cukup signifikan.


Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini terhitung telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf.


Peningkatan jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi tak lepas dari sinergi antara Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan setempat. 


Sinergi itu diwujudkan dalam tiga aspek. Pertama, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua, pemberian pintu khusus pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Ketiga, mitigasi dan advokasi perwakafan.


Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu, yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31 persen), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 persen), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 persen).


Melalui program pemerintah ini, masyarakat diminta dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1