Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan status sertifikat lama tetap terjamin resmi legalitasnya meski implementasi sertifikat elektronik sudah dijalankan sejak 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan, walau sertifikat tanah secara bertahap beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertifikat tanahnya. Sebab, keberadaan sertifikat tersebut tetap berlaku secara hukum.
"Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel," ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).
Shamy mengatakan, sertifikat tanah yang lama baru akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan lainnya.
"Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," kata Shamy.
Klarifikasi Kementerian ATR/BPN ini sebagai upaya menindaklanjuti jamaknya narasi terkait penyalahgunaan sertifikat elektronik, mulai dari sertifikat tanah lama akan ditarik hingga isu sertifikat elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat.
Shamy pun menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar alias hoaks.
"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya sertifikat elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun sertifikat elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks," tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.
Sebagai catatan, untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di : www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (PTT)