Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan

GROBOGAN - Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Penata Pertanahan Muda, Indra Gunawan melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada Hari Kamis, 20 Agustus 2026.


Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat hak atas tanah.


Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilaksanakan oleh pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.


Melalui proses yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.


Dengan pelayanan yang terus ditingkatkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam pengelolaan administrasi pertanahan. (PTT)

أحدث أقدم
Post ADS 1