Kepastian Batas Tanah : Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengukuran pengembalian batas di Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Rabu (3/12/2025).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan warga untuk memastikan kembali posisi serta batas bidang tanah sesuai data yang tercatat dalam peta pendaftaran.


Tim pengukuran dari Kantor Pertanahan hadir sejak pagi dengan membawa peralatan ukur modern demi menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Pengukuran dilakukan pada sejumlah titik batas yang dimohonkan pemilik tanah, dengan memperhatikan kondisi lapangan dan memastikan seluruh pihak terkait dapat menyaksikan proses secara langsung," kata Kepala Kantah Grobogan Buchori Sugiharso.


Selama kegiatan, tim pengukuran turut mendapat pendampingan dari Unit Tipidkor Polres Grobogan guna memastikan jalannya proses tetap tertib, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.


Perangkat Desa Pengkol juga hadir untuk mendukung kelancaran koordinasi di lapangan.


Kolaborasi berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam menjamin ketelitian data pertanahan sekaligus meminimalisir potensi sengketa batas di kemudian hari.


"Melalui kegiatan pengembalian batas ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai batas bidang tanahnya sehingga tertib administrasi pertanahan di Desa Pengkol semakin terwujud," sambungnya.


Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan profesional, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat, termasuk dalam setiap kegiatan pengukuran di lapangan. (PTT)

أحدث أقدم
Post ADS 1