Kantor Pertanahan Grobogan Dampingi Pelaksanaan Eksekusi Riil Putusan Pengadilan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pendampingan eksekusi riil yang berlokasi di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kamis (18/12/2025). 


Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas objek tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan. 


"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif," kata Buchori.


Menurut Buchori, pendampingan eksekusi riil dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi selaku pelaksana putusan pengadilan. Tentunya dengan dukungan pengamanan dari Polres Grobogan dan Polsek Klambu guna memastikan kelancaran kegiatan di lapangan. 


"Selain itu, unsur Pemerintah Kecamatan Klambu dan Pemerintah Desa Kandangrejo juga dihadirkan sebagai bentuk koordinasi dengan masyarakat setempat," kata Buchori.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantah Grobogan yang diwakili oleh Hery Witjaksono melaksanakan pendampingan untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik bidang tanah, serta menjamin proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.


Koordinasi dan sinergi yang baik antar seluruh instansi terkait menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan pendampingan eksekusi riil ini. 


"Tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung, sehingga proses eksekusi dapat diselesaikan sesuai rencana," ujar Buchori.


Melalui kegiatan ini, Kantah Grobogan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1