GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menggelar Musyawarah Rencana Penetapan Kavling Baru Konsolidasi Tanah di kawasan Getas Pendowo, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Program Konsolidasi Tanah (KT) yang mendukung DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah yang berlangsung di Lapangan Tenis RT 09 Kelurahan Purwodadi pada Jumat pagi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Kelurahan Purwodadi, Ketua RT 08 dan RT 09 RW 07, serta warga peserta konsolidasi tanah di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Grobogan, Amrianto Samad.
Dalam sambutannya, Amrianto menyampaikan, musyawarah ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan memastikan kesepahaman antara peserta terkait rencana penetapan kavling baru hasil konsolidasi tanah.
"Melalui musyawarah ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memahami rancangan penataan kembali bidang tanah yang akan disepakati bersama, agar proses konsolidasi dapat berjalan transparan, partisipatif, dan membawa manfaat bagi masyarakat," ujar Amrianto.
Kegiatan Konsolidasi Tanah di kawasan RT 08 dan RT 09 RW 07 Getas Pendowo melibatkan lebih dari 60 peserta, dengan total 81 bidang tanah yang telah teridentifikasi.
Dari jumlah tersebut, 65 bidang tanah dinyatakan siap diproses lebih lanjut, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian dokumen dan klarifikasi hak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berupaya mempercepat tahapan pelaksanaan konsolidasi tanah serta mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat. Program ini diharapkan dapat menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, layak huni, dan mendukung pengembangan wilayah perkotaan Purwodadi secara berkelanjutan. (PTT)

