YOGYAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (08/10/2025). Menurut Ossy, percepatan pendaftaran tanah di Indonesia terealisasi usai Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan banyak pihak.
"Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah," ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertipikat di Desa Kelor, Gunungkidul.
Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur DIY menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Rinciannya yakni sebanyak 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemprov DIY dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Disampaikan Ossy, sertipikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya," kata Ossy.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengimbau masyarakat supaya sejatinya tidak hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.
"Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertipikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga," ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sementara itu, Menko AHY mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan sertipikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.
"Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab," kata AHY.
Sebagai informasi, Provinsi DIY memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektar, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar.
Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.
Hadir pada kesempatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Hadir pula perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. (PTT)

