BENGKULU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 184 sertifikat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu.
Penyerahan sertifikat elektronik ini dilakukan secara "door to door" di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/09/2025).
"Sertifikat yang diserahkan berjumlah total 184 sertifikat, dengan rincian 5 sertifikat wakaf, 100 Sertifikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah," jelas Ossy.
Ossy pun mengapresiasi para kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota, beserta seluruh jajaran Forkopimda setempat, atas kerja sama menyukseskan layanan pertanahan kepada masyarakat Bengkulu.
"Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus bebenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Ossy.
Di kesempatan ini, ada 5 sertifikat yang diserahkan secara "door to door". Kemudian, ada pula 12 sertifikat yang diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima.
Penyerahan ke 12 penerima itu dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy; Wakil Gubernur Bengkulu, Mian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin.
Seluruh peserta penerima sertifikat resmi mendapat alas haknya dengan sertifikat elektronik (Sertifikat-El).
AHY menyebut realisasi sertifikasi tanah untuk rakyat di Bengkulu setidaknya menjadi bukti bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat.
"Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertipikat ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat," pungkas AHY. (PTT)