GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan prosesi pelantikan dan pengangkatan sumpah dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Mrapen Abadi, Kamis (25/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, secara resmi mengukuhkan Auly Lutviandany dan Tania Adlina Ranti sebagai PPAT yang bertugas di wilayah "Bumi Ki Ageng".
Pelantikan dua PPAT ini disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantah Grobogan, Purwadi dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Grobogan, Supriadi.
Kedua PPAT baru ini pun mengucapkan sumpah jabatan sesuai keyakinan untuk mengawali amanah baru yang diemban. Kegiatan ini tentunya menjadi momentum penting bagi keduanya dalam memulai tugasnya.
"Setelah mengucapkan sumpah jabatan, keduanya resmi mengemban amanah sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam bidang pelayanan pertanahan," kata Buchori.
Buchori mengatakan, PPAT berperan strategis dalam pembuatan akta tanah, seperti akta jual beli, hibah, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.
Akta yang dibuat oleh PPAT menjadi dasar penting untuk pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang dimiliki.
Dengan bertambahnya PPAT di Kabupaten Grobogan, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus akta tanah secara resmi, sah, dan sesuai prosedur. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah.
"Sehingga hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi secara hukum dan tertib administrasi," kata Buchori.
Sejauh ini Kantah Grobogan terus berkontribusi menggenjot pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satu upaya untuk merealisasikan pelayanan prima yaitu dengan melakukan pelantikan PPAT.
PPAT sendiri, sambung Buchori, merupakan mitra BPN dalam pendaftaran tanah. Mereka membuat akta otentik sebagai bukti perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan tanah, misalnya jual beli, hibah, dan tukar menukar.
"PPAT adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan hak atas tanah. PPAT berperan penting dalam pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan hukum atas tanah," kata Buchori.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan PPAT dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kehadiran PPAT baru ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi, sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui kepastian hukum di bidang pertanahan. (PTT)

