Lantik Enam PPAT, Kantah Grobogan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Untuk Melayani Masyarakat

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan prosesi pelantikan dan pengangkatan sumpah enam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Mrapen Abadi, Jumat (15/8/2025).


Dalam kesempatan itu, Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, secara resmi mengukuhkan Alan Darusman, Baiq Iriviana Kumala Dewi, Hartyas Pratiwi, Cholik Kurniawan, Debora Damanik, dan Pambudi Wiyono sebagai PPAT yang bertugas di wilayah "Bumi Ki Ageng".


Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting bagi enam PPAT baru untuk memulai tugasnya. Masing-masing pun mengucapkan sumpah jabatan sesuai keyakinan, mengawali amanah baru yang diemban.


Dalam sambutannya, Buchori menegaskan PPAT berperan strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya. Buchori juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi yang baik antara PPAT dan Kantah Grobogan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


"Sehingga hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi secara hukum dan tertib administrasi," kata Buchori.


Sejauh ini Kantah Grobogan terus berkontribusi menggenjot pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satu upaya untuk merealisasikan pelayanan prima yaitu dengan melakukan pelantikan PPAT.


PPAT sendiri, sambung Buchori, merupakan mitra BPN dalam pendaftaran tanah. Mereka membuat akta otentik sebagai bukti perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan tanah, misalnya jual beli, hibah, dan tukar menukar. 


"PPAT adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan hak atas tanah. PPAT berperan penting dalam pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan hukum atas tanah," kata Buchori.


Diharapkan, PPAT yang baru dilantik berkomitmen untuk menjadi bagian yang aktif dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara lengkap di Kabupaten Grobogan. 


"PPAT memegang peranan penting untuk memberikan pelayanan sekaligus memberikan penyuluh hukum untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban umum bagi masyarakat," pungkas Buchori.


Buchori pun menutup acara dengan memberikan ucapan selamat kepada enam PPAT yang baru dilantik, disertai doa dan harapan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat.


Sebagaimana diketahui, PPAT diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN. (PTT)

أحدث أقدم
Post ADS 1