Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

 


JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diganjar penghargaan dalam acara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Awards kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.



Dalam kegiatan ini, penghargaan untuk diserahkan langsung oleh Kepala BWI, Kamaruddin Amin kepada Wakil Menteri ATR /Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Jakarta, Selasa (05/08/2025).


Kegiatan ini juga dibuka oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani. Turut hadir memberikan sambutan, Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan BWI dari seluruh Indonesia.


"Sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program prioritas dari Pak Menteri Nusron. Kami dari Kementerian ATR/BPN menerima ini dengan penuh rasa bangga dan berharap bisa meningkatkan ataupun melanjutkan kerja kita untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia," kata Wamen Ossy di hadapan awak media usai acara berlangsung.


Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan penandatanganan MoU terkait pelaksanaan wakaf. 


"Langkah yang paling penting adalah validasi data wakaf. Kementerian Agama memberikan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian dari datanya kita validasi, untuk kemudian kita atur berapa target sertifikasinya per tahunnya," jelas Ossy.


Menurut Ossy, program sertifikasi tanah wakaf ini, juga selaras dengan tujuan Asta Cita yang diusung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 


"Untuk mendukung Asta Cita, tentunya kita ketahui pengelolaan tanah dan tata ruang menjadi sangat penting yang mana prinsipnya adalah harus berkeadilan. Jika pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah bisa dilakukan dengan baik, harapannya akan meminimalisir sengketa, konflik dan perkara pertanahan dalam hal wakaf dan rumah ibadah," terang Ossy. 


Ossy pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah-tanah yang memang diniatkan untuk wakaf ataupun yang sekarang juga sudah berfungsi untuk wakaf dan ibadah, agar segera mengurus sertipikasi tanahnya ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. 


"Jangan segan-segan datang ke Kantor Pertanahan untuk diuruskan sertipikat tanah wakafnya. Karena, dari Kementerian ATR/BPN akan menjamin kemudahan dan percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat," kata Ossy. (PTT)

أحدث أقدم
Post ADS 1