GROBOGAN - Tim Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di beberapa Mushala di Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kamis (17/7/2025).
Dalam pelaksanannya, tim diterjunkan langsung ke lapangan dengan melibatkan takmir Mushala, nadzir wakaf, serta Pemdes Ngabenrejo.
Kasi Survei dan Pengukuran Kantah Grobogan, Anton Prihadi, mengatakan, pihaknya mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas, termasuk memastikan bahwa pengukuran dilakukan dengan prinsip kontradiktur delimitasi, yakni melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur.
"Kehadiran perangkat desa menjadi bagian penting dalam proses identifikasi data subyek dan obyek tanah, serta memastikan bahwa seluruh batas tanah yang diukur sesuai dengan kondisi riil dan riwayat penguasaan," kata Anton.
Kantah Grobogan berharap tanah wakaf di Desa Ngabenrejo dapat segera mengantongi sertifikat resmi, sehingga kemudian hari berkekuatan hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan.
Di sisi lain, sertifikasi tanah wakaf juga mendukung upaya pemerintah dalam pengamanan aset keagamaan serta memperkuat fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
"Kantah Grobogan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan dan legalisasi tanah wakaf secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Anton.
Menurut Anton, kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimiliki masyarakat.
Pengukuran dilaksanakan atas permohonan masyarakat dan pengurus takmir, dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dapat segera disertifikasi dan tercatat secara resmi atas nama nazhir yang sah.
Selain itu, kata Anton, kegiatan ini merupakan wujud gayung bersambut Kantah Grobogan dengan program strategis nasional, terkait legalisasi aset, khususnya tanah-tanah keagamaan seperti Masjid dan Mushala.
Kantah Grobogan pun mengimbau masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui sertifikasi, demi kemanfaatan jangka panjang bagi kepentingan umat.
"Masyarakat dihimbau terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting tidak hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga membuka pintu bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif," pungkas Anton.
Untuk diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada pertengahan Desember 2021 telah membuahkan hasil.
Tercatat, jumlah tanah wakaf bersertifikat melampaui target yang ditetapkan.
Secara nasional, pada tahun 2021 sebanyak 25.336 lokasi tanah wakaf berhasil disertifikasi. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 27.526 titik. Jumlah ini telah melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebanyak 21.000 titik tanah wakaf.
Berdasarkan data BPN, tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya pada tahun 2022 berasal dari tiga pintu, yaitu sebanyak 8.533 lokasi melalui program PTSL (31 persen), 18.718 lokasi melalui pendaftaran rutin Kementerian Agama (68 persen), dan melalui lintas sektor sebanyak 275 lokasi (1 persen). (PTT)