Rapat Koordinasi Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan penyamaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan BPPKAD Kabupaten Grobogan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data serta aset daerah.


Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan kerja sama, mulai dari ruang lingkup perjanjian, mekanisme koordinasi dan pertukaran data, pembagian tugas dan kewenangan, hingga tindak lanjut yang diperlukan agar pelaksanaan PKS dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1