GROBOGAN - Senin, 2 Maret 2026, sebanyak 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penataan kepegawaian dalam rangka mendukung penguatan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Pelaksanaan penandatanganan adendum tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 223/SK-KP.02.03/II/2026 tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK serta surat dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait Penataan PPPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kegiatan tersebut, pengarahan disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, profesionalisme, serta kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan penataan PPPK Tahun 2026.
Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh PPPK segera menindaklanjuti penandatanganan adendum kontrak sesuai pedoman dan tenggat waktu yang telah ditetapkan, guna mendukung tertib administrasi serta optimalisasi kinerja organisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat terus menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas di unit kerja masing-masing, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. (PTT)

