Penyuluhan PTSL di Desa Sumurgede, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah


GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar penyuluhan menyoal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kamis (12/2/2026). Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. 



Penyuluhan tersebut dipimpin Amrianto Samad selaku Ketua Ajudikasi PTSL Tim 1. 


Dalam kesempatan tersebut, Amrianto menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai tujuan dan tahapan pelaksanaan program PTSL, termasuk biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta PTSL.


"Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat," kata Amrianto.


Setidaknya dalam sosialisasi itu, kata Amrianto, masyarakat diberikan pemahaman terkait kelengkapan dokumen seperti identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta batas-batas bidang tanah. 


Penjelasan ini bertujuan agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar, transparan, dan meminimalisir kendala di lapangan.


Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sumurgede semakin memahami pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.


"Sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari," pungkas Amrianto. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1