GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, mengatakan, langkah penetapan ini untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya untuk bidang tanah yang belum bersertipikat.
Berdasarkan infografis resmi yang dirilis, program PTSL 2026 akan dilaksanakan di 13 kecamatan dengan total puluhan desa sasaran.
"Program ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah," kata Buchori.
Berikut daftar lengkap desa dan kecamatan lokasi PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan :
Kecamatan Godong: Wanutunggal, Sumurgede, Bugel, Bringin, Kemloko, Klampok
Kecamatan Brati: Kronggen
Kecamatan Grobogan: Ngabenrejo, Lebak, Teguhan, Putatsari, Tanggungharjo
Kecamatan Kradenan: Kalisari, Crewek, Pakis
Kecamatan Gabus: Tahunan, Sulursari
Kecamatan Pulokulon: Pulokulon, Jetaksari, Randurejo
Kecamatan Toroh: Bandungharjo, Kenteng, Depok, Katong, Pilangpayung
Kecamatan Purwodadi: Ngembak, Cingkrong
Kecamatan Ngaringan: Sumber Agung
Kecamatan Penawangan: Sedadi, Karangpaing
Kecamatan Karangrayung: Mojoagung, Sumberjosari
Kecamatan Kedungjati: Jumo, Kalimaro, Karanglangu, Kentengsari, Deras
Kecamatan Gubug: Kuwaron
Kantah Grobogan pun menegaskan, PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum pernah disertipikatkan. Program ini tidak mencakup pengurusan balik nama tanah yang telah bersertipikat, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, serta penggantian sertipikat hilang atau rusak.
Masyarakat di desa sasaran diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen persyaratan, memasang tanda batas tanah (patok), serta mengikuti tahapan dan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh panitia desa bersama Kantah Grobogan.
"Dengan adanya penetapan lokasi PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program secara optimal guna memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum," pungkas Buchori. (PTT)

