Kantor Pertanahan Grobogan Imbau Masyarakat Waspada Website Palsu yang Mengatasnamakan ATR/BPN

GROBOGAN - Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyoal maraknya situs web palsu yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah portal atau situs web tidak resmi yang menggunakan nama, logo, maupun tampilan menyerupai situs resmi Kantah Grobogan. 


Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, menegaskan, situs palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan kerugian, baik berupa penyalahgunaan data pribadi maupun informasi layanan pertanahan yang tidak benar.


Menurut Buchori, seluruh layanan informasi dan publikasi resmi Kantah Grobogan hanya disampaikan melalui domain pemerintah dengan akhiran atrbpn.go.id. 


Adapun website resmi Kantah Grobogan adalah kab-grobogan.atrbpn.go.id. Selain alamat tersebut, dipastikan bukan merupakan kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.


"Masyarakat harus lebih berhati-hati," tegas Buchori, Kamis (8/1/2026).


Buchori pun meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi, tautan, maupun ajakan yang beredar melalui situs web, pesan singkat, atau media sosial yang tidak bersumber dari kanal resmi yang dirilis.


Apabila menemukan indikasi website palsu atau dugaan penipuan yang mengatasnamakan ATR/BPN, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi dan pelaporan.


"Segera laporkan saja," tegas Buchori.


Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Halo Kakantah Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan atau dengan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. 


Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya penipuan serta menjaga keamanan informasi publik.


Melalui imbauan ini, Kantah Grobogan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan di ruang digital. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1