Kantah Grobogan Laksanakan Konstatering Bersama Pengadilan Negeri di Desa Jenengan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan konstatering bersama Pengadilan Negeri Purwodadi di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Rabu (14/01/2026).


Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan eksekusi perkara pertanahan yang diajukan oleh BPR BKK Purwodadi.


"Guna memastikan kejelasan dan kesesuaian objek sengketa secara langsung di lapangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum," kata Buchori.


Adapun pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi, Triono Teguh Raharjo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Grobogan, Hery Witjaksono.serta Wahyudin selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Survei dan Pemetaan bersama Tim Teknis. 


Selain itu dihadirkan pula perwakilan Pemohon Eksekusi dari BPR BKK, Termohon Eksekusi, para saksi, serta Kepala Desa Jenengan.


Dalam pelaksanaan konstatering, sambung Buchori, petugas Kantah Grobogan diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan pencocokan batas, letak, serta kondisi fisik objek tanah di lapangan agar sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang ada.


"Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ungkap Buchori.


Melalui kegiatan ini, Kantah Grobogan terus berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1