GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mencatat pada 2025 telah menerima 293 permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang.
Merujuk data Kantah Grobogan, permohonan ini tidak hanya berasal dari sertipikat yang benar-benar hilang, tetapi juga dari dokumen yang hanyut akibat banjir, serta sertipikat yang rusak parah bahkan habis dimakan rayap, sehingga tidak dapat diverifikasi dan dikategorikan sebagai dokumen hilang.
"Berbagai kondisi tersebut menunjukkan betapa rentannya sertipikat fisik terhadap kerusakan lingkungan maupun biologis," kata Kepala Kantah Grobogan, Buchori Sugiharso, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan statistik yang dihimpun, Kecamatan Godong menjadi wilayah dengan jumlah permohonan tertinggi, yaitu 45 permohonan, diikuti Purwodadi dengan 39 permohonan, serta Toroh sebanyak 34 permohonan.
Selain itu, Pulokulon mencatat 33 permohonan, dan Karangrayung sebanyak 29 permohonan, menjadikan lima kecamatan tersebut sebagai penyumbang laporan tertinggi sepanjang tahun berjalan.
Sementara pada tingkat desa, Boloh mencatat 14 permohonan, sementara Kuripan dan Sendangharjo masing-masing 8 permohonan, serta Manggarmas, Nambuhan, dan Karangharjo masing-masing 7 permohonan.
"Beragamnya kasus kehilangan maupun kerusakan sertipikat ini menunjukkan perlunya masyarakat memiliki sistem penyimpanan dokumen yang lebih aman dan tahan risiko," kata Buchori.
Karenanya, Kantah Grobogan mendorong masyarakat untuk segera beralih menggunakan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El). Sertipikat elektronik tidak memiliki risiko hilang atau rusak secara fisik, terlindungi dari potensi banjir dan rayap, serta dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan demikian, pemilik tanah tetap dapat memantau dan memverifikasi data sertipikatnya kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik yang rentan rusak.
Transformasi menuju sertipikat elektronik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern, aman, efisien, dan akuntabel.
"Kantah Grobogan akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, guna memastikan perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas layanan pertanahan di wilayah Grobogan," pungkas Buchori. (PTT)

