SUMBA TIMUR - Masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, terus menjaga keutuhan warisan leluhur di tengah pesatnya tantangan zaman.
Bagi warga Desa Tandula Jangga, perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu merupakan kultur yang melekat.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, mengatakan, meski hidup di tengah budaya yang kental, keberadaan Desa Tandula Jangga patut diakui dan diabsahkan di mata hukum.
"Untuk itulah penting bagi mereka menyertifikatkan tanah ulayatnya," kata Rezka saat menyosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.
Menurut Rezka, sertifikasi tanah ulayat merupakan satu langkah penting supaya adat istiadat peninggalan nenek moyang tidak hilang begitu saja digerus waktu.
"Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat," jelas Rezka.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat tanah ulayat di Desa Tandula Jangga seluas 822,3 hektare telah dinyatakan "clear and clear" dan siap didaftarkan.
Masyarakat adat Desa Tandula Jangga berujar, sertifikat bukan hanya soal kepastian hukum, melainkan juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dinilai penting lantaran tidak hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.
Rezka pun menyampaikan, hukum adat dan hukum nasional saat ini bisa berjalan beriringan. Sertifikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.
"Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka. (PTT)

