Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Lantik PPAT Baru, Perkuat Layanan Pertanahan di Daerah

GROBOGAN - Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Mrapen Abadi, Selasa (7/10/2025).


Dalam kesempatan itu, Kepala Kantah Grobogan Buchori Sugiharso secara resmi mengukuhkan Fitriani Budi Lestari sebagai PPAT yang bertugas di wilayahnya merujuk Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1920/SK-HR.03.04.PPAT/IX/2025 tanggal 24 September 2025.


Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, rohaniawan, serta saksi-saksi.


Dalam amanatnya, Buchori berpesan agar pejabat yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sebagai pejabat publik yang diberikan mandat oleh negara.


Diharapkan dengan bertambahnya jumlah PPAT di wilayah Grobogan, pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin cepat, transparan, dan berkualitas. 


"Kami berharap PPAT baru dapat segera bergabung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Buchori.


Kantah Grobogan terus berkontribusi menggenjot pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satu upaya untuk merealisasikan pelayanan prima yaitu dengan melakukan pelantikan PPAT.


PPAT merupakan mitra BPN dalam pendaftaran tanah. Mereka membuat akta otentik sebagai bukti perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan tanah, misalnya jual beli, hibah, dan tukar menukar. 


"PPAT adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan hak atas tanah. PPAT berperan penting dalam pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan hukum atas tanah," kata Buchori.


Pelantikan merupakan bagian dari upaya memperkuat peran PPAT sebagai mitra strategis dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1