Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Sertipikasi Barang Milik Negara

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun anggaran 2025, Jumat (3/10/2025).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Mrapen Abadi, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan ini menghadirkan perwakilan dari KPKNL Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, serta para Kepala Desa terkait.


Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menargetkan realisasi sertipikasi BMN sebanyak 22 bidang tanah. 


Menurut Buchori, program ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penertiban aset pemerintah.


Sebagai catatan, sertipikasi BMN adalah proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk mengamankan dan memberikan kepastian hukum kepada aset negara berupa tanah. 


Proses ini dilakukan melalui program prioritas nasional yang melibatkan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian/Lembaga terkait, dengan tujuan melindungi BMN dari klaim tidak sah dan memungkinkan pemanfaatan aset yang optimal untuk kepentingan negara dan rakyat.


"Proses sertipikasi saat ini masih berjalan, beberapa dokumen administrasi masih perlu dipenuhi, namun secara substansi tidak ada kendala. Harapannya, proses ini dapat dipercepat sehingga target segera tercapai," ungkap Buchori.


Sementara itu, jajaran seksi terkait, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP), melaporkan bahwa seluruh penlok sudah selesai sebanyak 22 bidang.


Menyusul kemudian peta bidang telah ditandatangani, dan ditargetkan penyelesaiannya akan rampung pada bulan Oktober 2025.


Adapun desa-desa yang turut serta dalam program sertipikasi BMN tahun 2025 ini meliputi Desa Mlilir, Desa Rawoh, Desa Dempel, Desa Boloh, Desa Kuwaron, Desa Gubug, Desa Plosoharjo, dan Desa Godong.


Dalam sesi diskusi, peserta rapat melaporkan beberapa catatan, di antaranya apresiasi atas kerja sama yang baik, penyesuaian lokasi di Desa Godong menggantikan Desa Rambat, serta harapan dari Pemerintah Desa agar seluruh bidang tanah dapat diproses dengan lancar dan aman sesuai prosedur.


Melalui rakor ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program sertipikasi BMN sebagai bagian dari pengelolaan aset negara yang profesional, akuntabel, dan transparan.


"Ini tugas kami dan semaksimal mungkin kami selesaikan dengan baik," pungkas Buchori. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1