Dua Warga Kehilangan Serifikat "disumpah" di Kantor Pertanahan Grobogan

GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah dua warga yang mengklaim telah kehilangan sertifikat tanah, Rabu (01/10/2025).


Kedua pemohon yang mengajukan proses penggantian sertifikat tanah yakni Sulastri/Sunarto, warga Desa Sulursari, Kecamatan Gabus dan Minjiyati, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.


Dalam kegiatan ini, keduanya disumpah di hadapan Penata Layanan Operasional Kantah Grobogan, Dyah Sri Bagiyanti.


Menurut Dyah, pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam pelayanan penerbitan sertifikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sumpah dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas dokumen pertanahan yang dimohonkan.


"Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," kata Dyah.


Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 


Dalam PP tersebut disebutkan bahwa 'atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.'


"Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain," kata Dyah.


Sebagai catatan, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan, termasuk berita acara kehilangan dari kepolisian, dokumen pendukung kepemilikan tanah, serta mengikuti prosesi sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.


Sehubungan dengan adanya pengumuman sertifikat hilang, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau informasi tambahan dapat menyampaikan laporan disertai alasan serta bukti pendukung melalui layanan Halo Kakan di nomor WhatsApp 082320888815 atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Purwodadi.


"Dengan adanya mekanisme ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memastikan proses pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait pertanahan," pungkas Dyah. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1