Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

 

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan, Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu.


Hingga Juni 2025 tercatat jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. 


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan susunan alur layanan HT bagi debitur perorangan.


"Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertifikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya," kata Harison dalam keterangannya, Senin (04/08/2025). 


Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. 


Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp 250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp 200.000 per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp 1 miliar-Rp 10 miliar dikenakan tarif Rp 2.5 juta per sertifikat yang dikenakan HT; di atas Rp 10 miliar-1 triliun dikenakan Rp 25 juta per sertifikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp 1 triliun dikenakan tarif Rp 50 juta per sertifikat yang dikenakan HT.


Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak perbankan yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. 


"Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat," kata Harison.


Dalam proses pendaftaran HT, sertifikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.


Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya. Nantinya, catatan HT yang ada di sertifikat masyarakat/debitur akan dihapus. 


Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur. Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertifikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT. 


Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertifikat analog dan HT analog, sertifikat akan dilakukan alih media menjadi Sertifikat Elektronik. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertifikat yang dilakukan HT. 


"Masyarakat dapat mengambil sertifikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat," pungkas Harison.


Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula. Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula. (PTT)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1