PURWOREJO - Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dinilai selaras dengan langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025.
Sebagai catatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggagas pencanangan GEMAPATAS secara nasional pada Kamis (07/08/2025).
"Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi melalui ILASPP yang pengukurannya direncanakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 ini," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, di lokasi pencanangan GEMAPATAS, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektar atau sekitar 2 juta bidang tanah.
Program ini tak hanya menyasar aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas.
Menurut Yoga, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah, serta sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.
"Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997," jelas Yoga.
Pencanangan GEMAPATAS 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Purworejo dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten pada 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"GEMAPATAS ini bukan sekadar ajakan, tapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan," pungkas Yoga.
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I.Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. (PTT)