GROBOGAN - Dua warga yang mengaku kehilangan sertifikat tanah "disumpah" di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (10/6/2025). Keduanya yakni Mukibat dan Mutiah, warga Desa Saban, Kecamatan Gubug.
Dalam kegiatan ini, kedua pemohon yang mengajukan penggantian sertifikat diambil sumpah di hadapan pejabat Kantah Grobogan, Ahmad Syafi'i dan Dyah Sri Bagiyanti.
Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Miftah Abdurrohman, mengatakan, sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang.
Sehingga, kata dia, bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat memohon cetakan sertifikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan setempat.
"Pengambilan sumpah permohonan sertifikat tanah adalah tahapan penting dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang atau rusak, serta dalam proses pendaftaran tanah," kata Miftah.
Prosedurnya, sambung Miftah, pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan (BPN) dan merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa sertifikat yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang/rusak dan tidak ada sengketa terkait kepemilikan tanah.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa permohonan penggantian sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sah, serta mencegah penyalahgunaan terkait hak atas tanah," ungkap Miftah.
Dijelaskan Miftah, perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa 'atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.'
"Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika warga merasa keberatan atau informasi penting terkait sertifikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantah Grobogan. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya," kata Miftah.
Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain.
Adapun sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.
"Banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak seperti serangan kutu buku atau rayap, bencana alam seperti banjir atau juga kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya," pungkas Miftah. (PTT)