GROBOGAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaksanakan prosesi pelantikan dan pengangkatan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Mrapen Abadi, Rabu (4/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantah Grobogan, Siti Aisyah, secara resmi mengukuhkan Monika Sitanggang sebagai PPAT yang bertugas di wilayah berjuluk lumbung pangan Jawa Tengah.
Siti menyampaikan, Kantah Grobogan terus berkontribusi menggenjot pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satu upaya untuk merealisasikan pelayanan prima yaitu dengan melakukan pelantikan PPAT.
PPAT sendiri, sambung Siti, merupakan mitra BPN dalam pendaftaran tanah. Mereka membuat akta otentik sebagai bukti perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan tanah, misalnya jual beli, hibah, dan tukar menukar.
"PPAT adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang terkait dengan hak atas tanah. PPAT berperan penting dalam pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan hukum atas tanah," kata Siti.
Siti pun berharap PPAT yang baru dilantik berkomitmen untuk menjadi bagian yang aktif dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara lengkap di Kabupaten Grobogan.
Selain itu, Siti juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi yang baik antara PPAT dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"PPAT memegang peranan penting untuk memberikan pelayanan sekaligus memberikan penyuluh hukum untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban umum bagi masyarakat," tegas Siti.
Sementara itu, Monika mengapresiasi langkah Kantah Grobogan yang telah mengamini jabatan baru yang dia emban. Ia pun berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan profesionalisme.
"Semoga dapat bersinergi dengan seluruh pihak dan berkontribusi dalam mendukung kemajuan layanan pertanahan serta membawa nama baik ATR/BPN," terang Monika.
Pelantikan merupakan bagian dari upaya memperkuat peran PPAT sebagai mitra strategis dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.
Sebagaimana diketahui, PPAT diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN. (PTT)