Grobogan - Kembali jajaran Polsek Karangrayung menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum kecamatan Karangrayung, Kamis (29/5/2019).
Operasi pekat tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir menyasar para penjual miras (minuman keras) illegal yang berada di Desa Pangkalan.
Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir dalam keteranganya pihaknya akan terus melakukan operasi pekat hingga di wilayahnya bebas dari miras.
"Operasi pekat kita lakukan di warung -remang - remang kedai ibu Lestari yang terletak di Desa Pangkalan," terangnya.
Lamsir menambahkan bahwa dari hasil giat operasi pekat pihaknya berhasil mengamankan 54 Botol Aqua besar berisi Arak, 1 Botol anggur merah, 1 botol congyang dan 1 botol Bir.
"Dengan adanya penjualan miras ini, Kepala Desa Mojo Agung beserta perangkat akan kita panggil ke Mapolsek untuk di mintai pertanggung jawabannya, karena penjual miras sudah pernah membuat pernyataan dengan kasus yang sama di balai Desa Mojo Agung di saksikan Ketua RT/RW dan perangkat desa serta di tanda tangani Muspika dan berjanji tidak akan menjual lagi miras," jelasnya.
Masih menurutnya jika penjual miras tersebut melanggar tidak sesuai perjanjian maka yang bersangkutan
keluar dari Desa Mojo Agung.
"Yang bersangkutan telah melanggar kesepakatan, maka konsekuensinya dia harus keluar dari Desa Mojo Agung," pungkasnya.
(Awg/rub)
Operasi pekat tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir menyasar para penjual miras (minuman keras) illegal yang berada di Desa Pangkalan.
Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir dalam keteranganya pihaknya akan terus melakukan operasi pekat hingga di wilayahnya bebas dari miras.
"Operasi pekat kita lakukan di warung -remang - remang kedai ibu Lestari yang terletak di Desa Pangkalan," terangnya.
Lamsir menambahkan bahwa dari hasil giat operasi pekat pihaknya berhasil mengamankan 54 Botol Aqua besar berisi Arak, 1 Botol anggur merah, 1 botol congyang dan 1 botol Bir.
"Dengan adanya penjualan miras ini, Kepala Desa Mojo Agung beserta perangkat akan kita panggil ke Mapolsek untuk di mintai pertanggung jawabannya, karena penjual miras sudah pernah membuat pernyataan dengan kasus yang sama di balai Desa Mojo Agung di saksikan Ketua RT/RW dan perangkat desa serta di tanda tangani Muspika dan berjanji tidak akan menjual lagi miras," jelasnya.
Masih menurutnya jika penjual miras tersebut melanggar tidak sesuai perjanjian maka yang bersangkutan
keluar dari Desa Mojo Agung.
"Yang bersangkutan telah melanggar kesepakatan, maka konsekuensinya dia harus keluar dari Desa Mojo Agung," pungkasnya.
(Awg/rub)

